IndahNya JendelaKu: PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI PERIKANAN DAN KELAUTAN

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI PERIKANAN DAN KELAUTAN

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI PERIKANAN DAN KELAUTAN

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI PERIKANAN DAN KELAUTAN
Peranan ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata memberi sumbangan besar bagi dunia keluatan di Indonesia. Bagaimana tidak, negara kepulauan dengan potensi sumber daya kelautan beraneka ragam ini telah memanfaatkan kemajuan iptek. Pemanfaatan tersebut sudah barang tentu bertujuan untuk mengoptimalkan penghasilan negara dari sumber daya kelautan dan juga untuk menjaga tiap titik wilayah negara dari bahaya atau pun kejahatan yang kerap terjadi di laut wilayah Indonesia.
Ancaman akan Potensi Kelautan
Indonesia memiliki 17.504 pulau-pulau kecil (Depdagri, 2006) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, selain pulau-pulau besar yang telah dikenal sebelumnya. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Dari jumlah tersebut, 10.160 buah pulau telah disurvei dan diverifikasi. Potensi Kelautan Indonesia yang besar telah memberikan sumbangan devisa sebesar US $ 2,6 miliar (2008). Jumlah tersebut lebih baik dari tahun 2007 yang hanya US $ 2,3 miliar saja. Potensi kelauatan dan perikanan Indonesia mencapai 70 persen dari wilayah NKRI secara keseluruhan.
Beragamnya potensi Kelauatan, dan luasnya perairan laut Indonesia mendatangkan kejahatan. Akibat kejahatan tersebut, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga 19 triliun rupiah pertahun. Bila dipersentase maka 22 persen kerugian akibat kejahatan di laut Dunia terjadi di Indonesia.
Melihat kenyataan ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. Arah kebijakan ini tentunya diupayakan untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar setiap potensi kelautan yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah diterjemahkan dan ditegaskan dengan kebijakan pengawasan dalam penanggulangan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. IUU Fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, dan segala aktivitas yang tidak dilaporkan kepada suatu instansi atau lembaga pengelola perikanan yang tersedia.
IUU Fishing dapat terjadi disemua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan, dan intensitas explotasi, serta dapat muncul di semua tipe perikanan baik skala kecil dan industri, perikanan di zona juridiksi nasional maupun internasional seperti high sea.
Guna memberikan dampak lebih minimal akan kerugian negara maka diperlukan sebuah bentuk pengawasan. Pengingat jumlah kekuatan dari TNI AL yang dimiliki hanya 58.640 orang prajurit. Jumlah personel TNI AL ini kurang dari 25 persen prajurit angkatan darat. Dengan kekuatan ini, secara logika berat untuk dapat mewujudkan kehadiran TNI-AL di setiap wilayah laut (naval presence) secara memadai. Kondisi ini pun makin membuat ironi ketika mengetahui ketersediaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI-AL. TNI-AL hanya memiliki 114 KRI dan 53 pesawat yang terdiri dari berbagai tipe dan rentang pembuatan yang berbeda. Kondisi ini sangat tidak memadai untuk mengamankan wilayah perairan yang begitu luas. Padahal, guna melindungi zona perbatasan laut nasional sepanjang lebih dari 613 mil, idealnya dibutuhkan minimal 38 kapal patroli.
Kenyataan semacam ini, menuntut iptek untuk semaksimal mungkin memberikan kontribusi sebagai alternatif dalam pengawasan wilayah laut. Pemerintah melalui Departemen Kelautan Perikanan, memberikan ruang iptek untuk hadir dalam Monitoring Control and Surveillance (MCS).
Pengembangan MCS
Monitoring Control and Surveillance (MCS) merupakan sistem yang telah dipergunakan di banyak negara. Di dunia internasional MCS ini dikelola secara bersama-sama sejak tahun 2001. Organisasi MCS internasional mengkoordinasikan dan menjalin kerjasama diantara anggotanya untuk saling mencegah, menghalangi dan menghapuskan IUU fishing. Indonesia sendiri, telah merintis sistem MCS. Namun, masih bersifat parsial dalam bagian-bagian yang berdiri sendiri-sendiri serta bersifat sektoral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © IndahNya JendelaKu Urang-kurai